Pergaulan Bebas Semakin menggila, Anak Baru Lulus Sd Susah Melahirkan.

 Pergaulan Bebas Semakin menggila, Anak Baru Lulus Sd Susah Melahirkan.


Peristiwa yang terjadi di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah ini harus menjadi pembelajaran bagi orang tua untuk terus mengawasi pergaulan anak. Sebab, pergaulan anak zaman sekarang memang sering melampaui batas. Misalnya, R (13). Dia harus menderita karena gaya berpacaran.

Bocah yang baru lulus sekolah dasar (SD) itu melahirkan bayi hasil buah cintanya dengan M. Usia yang masih sangat muda membuat R tak sanggup menahan beban sendirian

Hasilkan Rp10.400.000 tiap 60 detik dari komputer Anda
Olymp Trade

Seluruh Indonesia kaget! Hipertensi mudah diobati (lihat di sini)
Naturatensi


Dokter berbagi rahasia menghilangkan penyakit sendi
Artropant
Dia akhirnya memilih membuang bayi berjenis kelamin laki-laki itu perkebunan kelapa sawit di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

Namun, ulahnya ternyata terendus pihak berwajib. Dia akhirnya ditangkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, R merupakan anak karyawan di perkebunan tersebut. Sedangkan M adalah perantau asal Kupang yang bekerja di perkebunan itu.
Saat R hamil, M malah tak mau bertanggung jawab. M memilih kembali ke kampung halamannya.
Hal itu membuat R menanggung beban sendirian. Saat melahirkan, R juga tak ditemani siapa pun.
Pasalnya, tak ada yang mengetahui bahwa dirinya tengah berbadan dua. Saat itu, R sedang berjalan sekitar 150 meter dari rumahnya. Tiba-tiba dia merasa sakit perut.

R memutuskan duduk. Rupanya, janin yang ada di perutnya malah keluar. R akhirnya memilih meninggalkan bayi itu tidak jauh dari tempatnya melahirkan.

”Berkat penyelidikan yang dilakukan anggota, akhirnya kami berhasil mengungkap pelaku. Saat ini, pelaku tidak ditahan namun dititipkan kepada orang tuanya karena merupakan anak di bawah umur,” jelas Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (7/7).
Pelaku dijerat pasal 308 dan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum akan tetap dilakukan meskipun pelaku anak di bawah umur.
Hal itu juga untuk memberikan efek jera terhadap warga lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

”Untuk kasus pembuangan bayi lainnya kami  juga akan tetap berupaya melakukan pengungkapan. Sebab, menjadi tugas kami untuk menuntaskan kasus tersebut. Masyarakat yang mengetahui informasi kami minta untuk berkoordinasi dengan kami,” kata Muchtar.

Sumber: islamidia.com



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel